Friday, November 12, 2021

Implementasikan Pergub Pengolaan Sampah, Dewan Kota Gelorakan Pegadungan Bebas Sampah

Jakarta, Gembi News.com - Dewan Kota Jakarta Barat melalui perwakilan nya. Menanggapi permasalahan tumpukan sampah di Jalan Palem Kuning 8, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Diketahui, tumpukan sampah tersebut sudah puluhan tahun tanpa penanganan serius. 

Dewan Kota Perwakilan Kecamatan Kalideres, Indra Gunawan, SH., mengatakan, "Tumpukan sampah itu sudah lama sekali tanpa ada kejelasan penanganan," jelasnya saat dikonfirmasi GembiNews.com pada Jumat (12/11). Lebih lanjut Indra menjelaskan, tumpukan sampah tersebut nantinya akan mencarikan solusi dan mengkoordinasikan kepada dinas terkait. 

"Saat ini kita sudah berkordinasikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Kalideres, Lurah setempat untuk penanganan lebih lanjut dan serius, hingga kita canangan 'Pegadungan Terbebas dari Sampah' sesuai pergub nomor 77 tahun 2020 tentang pengolahan sampah lingkungan," tegasnya. 

 Terpisah, Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Kalideres, Budi mengatakan saat dihubungi telpon selularnya, "Kami dari dinas Lingkungan Hidup siap berkordinasi pada satuan tugas yang ada," ujarnya. Disinggung tumpukan sampah itu, Budi menjelaskan, "Benar ketinggian sampah mencapai 1,5 meter dengan luas 200 meter. 

Tumpukan sampah ini merupakan tumpukan dari pendahulu, mulai hari ini kami melarang siapa pun membuang sampah di area tersebut," paparnya. Budi menambahkan, "Hari ini sudah dilakukan peninjuan langsung ke lokasi tumpukan sampah bersama perangkat kerja lainnya dan akan menerjunkan alat berat jika memungkinkan," tutupnya. [APJ].

Share:

Waktu Saat Ini (WIB)

SUBSCRIBE GEMBI NEWS YOUTUBE CHANNEL

KLIK LANGGANAN - SUBSCRIBE

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner